Formulir Pengaduan Online

Pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan.

Kemajuan Laporan
1
Informasi
2
Pelapor
3
Korban
4
Pelaku
5
Kronologi
6
Pertanyaan

Alur Pengaduan

Alur Pengaduan di Komnas Perempuan:

  1. Pengaduan Disampaikan Anda menyampaikan pengaduan melalui formulir layanan pengaduan Komnas Perempuan.
  2. Pengaduan Diterima Setelah pengaduan berhasil dikirim, Anda akan menerima Nomor ID Pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau status penanganan pengaduan.
  3. Pengaduan diproses oleh Petugas Petugas pengaduan akan menelaah informasi dan dokumen yang Anda sampaikan untuk memahami kasus dan menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan Komnas Perempuan.
  4. Permintaan Kelengkapan Informasi Apabila informasi atau dokumen yang diperlukan belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda melalui kanal komunikasi yang telah Anda pilih untuk meminta klarifikasi atau kelengkapan data.
  5. Pencarian Lembaga Rujukan Berdasarkan hasil penelaahan dan kebutuhan korban, Komnas Perempuan mengidentifikasi lembaga layanan atau mitra yang paling sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan serta domisili korban
  6. Rujukan kepada Lembaga Mitra Pengaduan dapat dirujuk kepada lembaga mitra yang sesuai dengan kebutuhan dan domisili korban.
  7. Verifikasi Lanjutan Komnas Perempuan melakukan koordinasi dan verifikasi lanjutan sebagai bagian dari proses penyikapan pengaduan sesuai kewenangan Komnas Perempuan
  8. Penyikapan Pengaduan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Penanganan (SPHP) melalui kanal komunikasi yang telah dipilih. SPHP memuat informasi mengenai hasil penelaahan, penyikapan yang telah dilakukan.

Informasi Waktu :

  1. Pengaduan diproses oleh petugas sampai proses rujukan kepada lembaga mitra membutuhkan waktu 2 minggu setelah permohonan kelengkapan informasi diajukan oleh petugas.
  2. Verifikasi lanjutan sampai pemberian informasi penyikapan pengaduan akan dilakukan dalam rentang waktu 8 minggu setelah permohonan kelengkapan informasi diajukan oleh petugas.

Siapa Pelapornya?

Data Korban

Data korban merupakan informasi identitas korban yang dapat dihubungi untuk keperluan tindak lanjut, pemberian informasi rujukan, serta respons dari Komnas Perempuan


Informasi Persetujuan

Dengan mengisi formulir pengaduan ini, saya memberikan persetujuan kepada Komnas Perempuan untuk menggunakan dan membagikan identitas serta informasi terkait kasus yang saya laporkan secara terbatas kepada lembaga layanan rujukan dan pihak terkait yang diperlukan, semata-mata untuk kepentingan penanganan dan pemenuhan hak saya sebagai korban, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi saya. *

Data Pelaku / Pihak yang Diadukan

Data Pihak yang Diadukan, merupakan data identitas dari pihak yang melakukan kekerasan.

Data Kejadian Kekerasan

Data kejadian diperlukan untuk proses pelaporan.


Tuliskan kronologi kejadian secara jelas sesuai dengan yang Anda/Korban alami. Apabila memungkinkan, sertakan informasi mengenai waktu, tempat, dan dampak yang ditimbulkan.

Silakan pilih satu atau lebih kebutuhan yang sesuai dengan kondisi Anda /Korban saat ini.

Untuk mendukung penanganan pengaduan, mohon unggah berkas yang relevan pada setiap tahapan. Jika telah melapor ke Kepolisian, harap lampirkan Laporan Polisi (LP) dan/atau SP2HP atau berkas terkait lainnya. Seluruh dokumen dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda bisa mengungah file image, pdf ataupun video ogg/webm/mp4.
Maximum 20MB.

Drag & drop files di sini atau klik untuk pilih

Kondisi Keamanan dan Keselamatan Korban Saat Ini

Bagian ini bertujuan untuk membantu petugas memahami tingkat risiko dan kebutuhan penanganan korban, baik terkait keselamatan fisik maupun kondisi psikologis. Informasi yang disampaikan akan digunakan hanya untuk kepentingan perlindungan dan penanganan korban.

A. Kondisi Psikologis dan Keselamatan Diri
B. Kondisi Keamanan dan Situasi Darurat
C. Kebutuhan Bantuan Mendesak
Privasi Anda Prioritas Kami

Dengan melanjutkan pengisian formulir ini, Anda menyatakan telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi Komnas Perempuan mengenai pemrosesan data pribadi dalam layanan pengaduan.

Jika Anda Berada Dalam Kondisi Darurat Silahkan Hubungi :
  • Hotline SAPA 129 atau WA 08111-129-129
  • Nomer Darurat 112 (Polisi, Damkar, Ambulance)
  • Lembaga layanan terdekat, seperti P2TP2A/ UPTD PPA atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdekat dari lokasi korban.
  • Direktori bantuan layanan bagi korban kekerasan berbasis gender: www.carilayanan.com
  • Layanan Kesehatan Mental Pencegahan Bunuh Diri.
    1. Kemenkes RI: www.healing119.id, telp. 119 Ext. 8
    2. Layanan di berbagai daerah: www.intothelightid.org