Formulir Pengaduan Online
Pengaduan Kekerasan
Berbasis Gender Terhadap Perempuan

1
2
3
4
5
6

Komnas Perempuan merupakan mekanisme HAM di tingkat nasional yang memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Formulir ini dirancang untuk mencatat kronologi kasus yang diadukan serta memetakan kebutuhan korban. Perlu diingat, Komnas Perempuan BUKAN lembaga layanan.

Setiap pengaduan yang dilaporkan melalui formulir ini akan melalui proses verifikasi data dan kebutuhan korban. Apabila data sudah lengkap, korban akan dirujuk ke lembaga- lembaga layanan terdekat sesuai dengan domisili dan kebutuhan korban.

Petunjuk Pengisian:

  • Isilah formulir ini dengan lengkap dan akurat agar proses rujukan dapat berjalan dengan lancar.
  • Komnas Perempuan menjamin kerahasiaan seluruh data yang Anda sampaikan melalui formulir ini.

Catatan Penting:

Saat ini, jumlah pengaduan yang diterima lebih banyak dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia untuk menangani. Oleh karena itu, jika Anda berada dalam kondisi darurat atau membutuhkan pendampingan langsung, silakan hubungi:

  • SAPA 129
  • Kepolisian 110
  • Lembaga layanan terdekat, seperti P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdekat dari lokasi ini.


Informasi Persetujuan

Dengan mengisi form pengaduan ini, maka saya mengizinkan kepada Komnas Perempuan untuk membagikan identitas dan gambaran kasus untuk penanganan kasus yang akan saya laporkan. *

Siapa Korbanya?

Data Korban

Data korban merupakan informasi identitas korban yang dapat dihubungi untuk keperluan tindak lanjut, pemberian informasi rujukan, serta respons dari Komnas Perempuan

Keterangan: tanda bintang (*) mengindikasikan kolom wajib diisi

Data Pelaku / Pihak yang Diadukan

Data Pihak yang Diadukan, merupakan data identitas dari pihak yang melakukan kekerasan.

Data Kejadian Kekerasan

Data kejadian diperlukan untuk proses pelaporan.


label.narasi_tentang_deskripsi_kasus

Untuk mendukung penanganan pengaduan, mohon unggah berkas yang relevan pada setiap tahapan. Jika telah melapor ke Kepolisian, harap lampirkan Laporan Polisi (LP) dan/atau SP2HP atau berkas terkait lainnya. Seluruh dokumen dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda bisa mengungah file image, pdf ataupun video ogg/webm/mp4 maximum 20MB.

Drag & drop files di sini atau klik untuk pilih

Kondisi Keamanan dan Keselamatan Korban Saat Ini

Bagian ini bertujuan untuk membantu petugas memahami tingkat risiko dan kebutuhan penanganan korban, baik terkait keselamatan fisik maupun kondisi psikologis. Informasi yang disampaikan akan digunakan hanya untuk kepentingan perlindungan dan penanganan korban.

A. Kondisi Psikologis dan Keselamatan Diri
B. Kondisi Keamanan dan Situasi Darurat
C. Kebutuhan Bantuan Mendesak