Layanan Resmi Pengaduan Komnas Perempuan

Suara Anda Adalah Langkah Awal Menuju Keadilan

Komnas Perempuan merupakan mekanisme HAM di tingkat nasional yang memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Formulir ini dirancang untuk mencatat kronologi kasus yang diadukan serta memetakan kebutuhan korban. Perlu diingat, Komnas Perempuan BUKAN lembaga layanan.

Setiap pengaduan yang dilaporkan melalui formulir ini akan melalui proses verifikasi data dan kebutuhan korban. Apabila data sudah lengkap, korban akan dirujuk ke lembaga- lembaga layanan terdekat sesuai dengan domisili dan kebutuhan korban.

Ilustrasi Pendampingan

Cara Melapor

Sebelum memulai, mohon siapkan waktu sekitar 10–15 menit untuk mengisi formulir pengaduan. Siapkan identitas pelapor dan/atau korban, serta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan peristiwa yang akan diadukan. Seluruh informasi akan dikelola secara rahasia dan digunakan untuk keperluan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan Komnas Perempuan.

01

Isi Formulir

Informasi yang Anda sampaikan akan digunakan untuk penelaahan awal pengaduan dan penentuan kebutuhan layanan. Seluruh data dijaga kerahasiaannya sesuai prinsip perlindungan korban.

02

Verifikasi Data

Laporan yang Anda sampaikan akan ditelaah oleh petugas pengaduan untuk memahami kebutuhan penanganan. Apabila diperlukan, kami akan menghubungi Anda melalui saluran komunikasi yang telah Anda pilih sebagai yang paling aman.

03

Penyikapan

Apabila diperlukan, Komnas Perempuan akan memfasilitasi rujukan kepada lembaga mitra sesuai dengan kebutuhan korban. Selanjutnya, Komnas Perempuan melakukan penyikapan atas pengaduan sesuai dengan kewenangannya.

Jika Anda Berada Dalam Kondisi Darurat Silahkan Hubungi :

  • Hotline SAPA 129 atau WA 08111-129-129
  • Nomer Darurat 112 (Polisi, Damkar, Ambulance)
  • Lembaga layanan terdekat, seperti P2TP2A/ UPTD PPA atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdekat dari lokasi korban.
  • Direktori bantuan layanan bagi korban kekerasan berbasis gender: www.carilayanan.com
  • Layanan Kesehatan Mental Pencegahan Bunuh Diri.
    1. Kemenkes RI: www.healing119.id, telp. 119 Ext. 8
    2. Layanan di berbagai daerah: www.intothelightid.org

Keamanan dan Kerahasiaan Pengaduan

Identitas Anda dirahasiakan

Hanya petugas yang berwenang yang dapat mengakses informasi pengaduan.

Data Anda dikelola dengan aman

Kami berupaya melindungi seluruh informasi yang Anda berikan.

Gunakan tombol “Safe Exit”

Jika sewaktu-waktu Anda merasa tidak aman, Anda dapat menutup halaman dengan cepat.

Pusat Bantuan

Temukan jawaban cepat terkait prosedur pengaduan, keamanan data pelapor, serta tahapan verifikasi berkas perkara di platform kami.

Anda dapat memantau pengaduan secara berkala melalui menu Cek Status Laporan dengan memasukkan Kode Aduan unik yang Anda dapatkan sesaat setelah formulir laporan awal berhasil dikirim ke email yang dicantumkan.

Tentu saja. Seluruh instrumen informasi data pribadi, data korban, maupun kronologi kasus yang Anda input ke dalam sistem dilindungi penuh serta tidak akan dipublikasikan ke pihak manapun tanpa persetujuan eksplisit dari Anda.

Proses penelaahan pengaduan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja atau lebih, bergantung pada kelengkapan informasi dan dokumen pendukung yang Anda sampaikan. Apabila diperlukan informasi tambahan, petugas pengaduan akan menghubungi Anda melalui kanal komunikasi yang telah Anda pilih.

Dokumen yang sangat dianjurkan untuk dilampirkan antara lain kronologi tertulis, bukti percakapan digital (tangkapan layar chat atau media sosial), foto atau video yang berkaitan dengan peristiwa, surat keterangan atau rekam medis/psikologis (apabila ada), serta laporan kepolisian atau dokumen terkait proses hukum lainnya apabila kasus telah dilaporkan dan sedang berproses secara hukum.